Namun, terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Kemenpora, Angelina Sondakh tidak termasuk dalam daftar narapidana yang mendapat remisi.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat bagi napi korupsi untuk mendapat remisi. Syaratnya, napi harus mendapat keterangan
dari penyidik bahwa dia menjadi justice collaborator alias pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum mengungkap kasusnya.
Angelina Sondakh awalnya diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan karena terbukti korupsi. Pada 20 November 2013, majelis kasasi, yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar, mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan kepada Angie. Menanggapi putusan tersebut, kubu Angie mengajukan peninjauan kembali.
Mahkamah Agung lalu menghukum Angie dengan kurungan 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Mantan Putri Indonesia ini juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar